AWAS Bahaya Berkendara Sambil BBM

AWAS Bahaya Berkendara Sambil BBM


Saat ini alat komunikasi seperti HP, BlackBerry dan sejenis sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari manusia pada jaman modern ini. 

Nah, mengurangi kecelakaan fatal akibat berkendara sambil berkomunikasi dengan HP dan alat komunikasi sejenisnya, pemerintah menegaskan larangan penggunaan HP sambil menyetir kendaraan yang ketentuannya dituangkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sayangnya, dalam penggunaannya, kita sering lupa dengan mara bahaya yang mengancamnya. Terutama saat sedang mengemudikan kendaraan. 

Pasal  106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan ketika mengendarai pengemudi wajib konsentrasi. Pelanggaran terhadap pasal ini diberikan sanksi di pasal 283, yang berisikan ancaman maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.


"Berkendara dituntut harus berkonsentrasi penuh"

Demikian Bengkel Informasi Terkini Mengenai AWAS Bahaya Berkendara Sambil BBM Semoga Bermanfaat ...

Kunjungi terus Website BengkelUhuy.Com Agar Anda Menjadi "UHUY" Khusunya Di Dunia Otomotif !!

Bengkel Uhuy 2/17/2013 03:51:00 PM