AWAS Bahaya Berkendara Sambil BBM
Saat ini alat komunikasi seperti HP, BlackBerry
dan sejenis sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari manusia pada
jaman modern ini.
Nah, mengurangi kecelakaan fatal akibat
berkendara sambil berkomunikasi dengan HP dan alat komunikasi sejenisnya,
pemerintah menegaskan larangan penggunaan HP sambil menyetir kendaraan yang
ketentuannya dituangkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Sayangnya,
dalam penggunaannya, kita sering lupa dengan mara bahaya yang mengancamnya.
Terutama saat sedang mengemudikan kendaraan.
Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan ketika mengendarai pengemudi wajib konsentrasi. Pelanggaran terhadap pasal ini diberikan sanksi di pasal 283, yang berisikan ancaman maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Demikian
Bengkel Informasi Terkini Mengenai AWAS Bahaya Berkendara Sambil BBM Semoga Bermanfaat ...
Kunjungi
terus Website BengkelUhuy.Com Agar Anda Menjadi "UHUY" Khusunya
Di Dunia Otomotif !!